9/29/2020 0 Comments Farmakope Indonesia Edisi 3 Pdf
Memberikan rekomendasi átas pembahasan seluruh náskah kepada Menteri Késehatan melalui Direktur JenderaI Bina Kefarmasian dán Alat Kesehatan. 2. Panitia Penyusun Monografi; a.Kementerian Kesehatan Rl 615.1 Ind s Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Biná Kefarmasian dan AIat Kesehatan Suplemen lI Farmakope Herbal lndonesia edisi I 2011,-- Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. ISBN 978-602-235-043-9 1. FORMULARIES III. HERBAL MEDICINE KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan karuniaNya 8uku Suplemen 11 Farmakope Herbal Indonesia Edisi ini dapat diselesaikan dan diterbitkan. Penggunaan obat bérsumber dari aIam di Indonesia mérupakan bagian dari budáya dan teIa h dimanfaatkan oleh másyarakat sejak berabad-ábad yang lalu. Namun demikian, sécara umum mutu simpIisia ya ng mémpengaruhi keamanan dan mánfaat terhadap kesehatan beIum sepenuhnya didukung oIeh standar yang mémadai. Buku ini mérupakan lanjutan Suplemen l dari Farmakope HerbaI Indonesia Edisi l yang mérupakan buku stándar di bidang Fá rm ási untuk simplisia dán ekstrak yang bérasa l dari tumbuhán. Standar ini bérisi pérsyaratan mu tu yang térdiri dari organoleptik, makróskopik, mikroskopik, kandungan kimiá, metode anaI isi s térmasuk prosedur dan peraIatannya. Suplemen II Farmakopé Herbal lndonesia Edisi l ini juga méncantumkan semua lampiran daIam Farmakope Herbal lndonesia Edisi I dán Suplemen I Fármak ope Herbal lndonesia yang ditambah déngan beberapa sen yáwa identitas dan pémbanding serta penetapan kádar fenol total. Suplemen II Farmakopé Herbal lndonesia Edisi l ini berisikan 41 monografi simpl isia dan ekstrak. Panitia penyusunan SupIemen If Fannakope HerbaI Indonesia Edisi l ditetapkan dengan Képutusan Menteri Kesehatan Rl Nomor I 756MENKESSKIV IlIl20 II. Kepada semua pihák yang telah bérperan, serta berpartisipasi muIai dari persiapan sámpai térbitnya buku ini, kami ucápkan terimakasih dan pénghargaan setinggi-tinggi nyá. Semoga Tuhan Yáng Maha Esa mémberikan imbalan atas sumbángsihnya. Jakarta, Desember 20 I 1 Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan ttd Ora. Undang-Undang Nómor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Peraturan Pemerintah Nómor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonia Nomor 3781); 3. ![]() Keputusan Menteri 189 Menkes SKIII 2006 Nasional; Kesehatan Nomor tentang Kebijakan Obat VII MENTERIKESEHATAN REPUBLIK INDONESIA -25. Keputusan Menteri 381 Menkes SKIII 2007 Tradisional Nasional; 6. Keputusan Menteri Késehatan Nomor tentang PemberIakuan 261 MenkesSKIV 2009 Farmakope Herbal Indonesia Edisi Pertama; 7. Keputusan Menteri Késehatan 374MenkesSKV2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Kesehatan Nomor tentang Kebijakan Obat MEMUTUSKAN: Menetapkan KESEHATAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PEMBENTUKAN PANITIA SUPLEMEN II FARMAKOPE HERBAL INDONESIA. KESATU Membentuk Pánitia Suplemen II Farmakopé Herbal Indonesia déngan susunan anggota sébagai tercantum dalam Lámpiran Keputusan ini. KEDUA Panitia SupIemen II Farmakope HerbaI Indonesia terdiri dári Panitia Pengarah, Pánitia Penyusun Monografi dán Dewan Redaksi yáng masing-masing mémpunyai tugas; 1. Memberikan arahan penyusunan Suplemen II Farmakope Herbal Indonesia; b. Membahas dan menetapkan naskah monografi yang akan dimuat dalam Suplemen II Farmakope Herbal Indonesia; c. Memberikan rekomendasi átas pembahasan seluruh náskah kepada Menteri Késehatan melalui Direktur JenderaI Bina Kefarmasian dán Alat Kesehatan. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |